TANGERANG | TR.CO.ID
Jelang penilaian Adipura, penghargaan nasional dalam bidang kebersihan dan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga spanduk atau baliho liar yang tersebar di berbagai area strategis.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, dalam giat ini sekira 50 personil diterjunkan dengan fokus penertiban di sekitar Jalan A Yani, Pasar Anyar dan Jalan Kiasnawi Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasilnya, puluhan spanduk atau baliho, belasan bangunan liar dan sejumlah PKL kami tertibkan. Banyak ditemukan baliho atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon dan bangunan semi permanen atau PKL yang berada tidak pada tempatnya, seperti menggunakan bahu jalan untuk berjualan,” ungkap Wawan dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (18/10).
Menurutnya, kerjasama dan dukungan masyarakat sangatlah penting dalam menyukseskan upaya penertiban ini. Wawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan membuat pelaporan saat menemukan baliho liar atau PKL yang mengganggu ketertiban atau kenyamanan.
Pelaporan, lanjut Wawan, bisa dilakukan ke Petugas Unit Layanan Masyarakat, di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Jalan Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang atau melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 dan 0812-1200-9669 atau menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE.
“Dalam aksi penertiban ini, tidak hanya baliho dan spanduk berbagai ukuran yang menjadi sasaran. Namun juga alat peraga yang tertempel di pohon-pohon di sekitar area publik. Ini menjadi komitmen Satpol PP dalam mejaga ketertiban dan kenyamanan, terlebih menjaga kebersihan dan estetika lingkungan Kota Tangerang secara menyeluruh,” tegasnya.
Penulis : Ali Alanuri
Editor : Haris Sujarsad