Penerima KJP dan KJMU Dipastikan Tepat Sasaran

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan tepat sasaran, karena berpegang kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

“Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga:  Samsat Ciledug Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Dapat Cindramata

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

“Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ujar Purwosusilo.

Baca Juga:  Pertempuran Sengit Menuju Final

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” ucap Purwosusilo.(JR)

Berita Terkait

KPU Kota Tangerang Ajak JMSI Wujudkan Pilkada Serentak yang Berintegritas
Pj Walikota Tangerang Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Anyar
Sabina Altynbekova Sudah Tiba di Surabaya
Pemkab Tangerang Gelar Pemeriksaan Gratis dan Donor Darah
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Airin-Ade Siap Integrasikan Wisata Pantai hingga Tahura
Masjid Jami Al Ikhlas: Tempat Ibadah dengan Fasilitas Bintang 5
DLHK Diminta Pemetaan dan Pendataan Pohon Rawan Roboh
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 15:08 WIB

KPU Kota Tangerang Ajak JMSI Wujudkan Pilkada Serentak yang Berintegritas

Rabu, 13 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Walikota Tangerang Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Anyar

Rabu, 13 November 2024 - 10:45 WIB

Sabina Altynbekova Sudah Tiba di Surabaya

Rabu, 13 November 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Pemeriksaan Gratis dan Donor Darah

Rabu, 13 November 2024 - 10:39 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Berita Terbaru

Selebritis

Keheningan Para Selebriti Saat P Diddy Terjerat Kasus Besar

Kamis, 14 Nov 2024 - 15:33 WIB

Bola

Mees Hilgers Curhat Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:13 WIB

Hukum & Kriminal

Sahabat Iing Resmi Laporkan Fitron ke Polres Pandeglang

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:05 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:59 WIB