JAKARTA | TR.CO.ID
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan ke Presiden Jokowi terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 buat aparatur sipil negara. Laporan disampaikan pada rapat terbatas di Istana Presiden.
Sri Mulyani mengatakan, telah mengumumkan gaji ke-13 ASN/PNS akan dicairkan pada bulan Juni 2023. Besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya melaporkan pada bapak presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke 13 ya. Kan itu ada dalam UU APBN 2024,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain THR, Sri Mulyani juga membahas mengenai perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.
“Kemudian mengenai beberapa perkembangan APBN 2024 ya. Dengan ada beberapa perubahan-perubahan yang terjadi karena adanya perubahan di dalam pos-pos belanja yabg kemudian harus dilakukan adjustment dan bagaimana prospek untuk 2024. Juga mendapatkan arahan mengenai bagaimana untuk menavigasi situasi saat-saat ini ya terutama pada kondisi transisi supaya bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Adapun tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah terdiri dari 50% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan 50% Tunjangan Profesi Dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal yang sama di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50% TPG atau tamsil sebagai THR. (jr)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT